Artikel ini dikurasi dari sumber asli. Klik tombol di bawah untuk membaca versi lengkap.
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, hak untuk mengajukan praperadilan sudah diatur dalam KUHAP sehingga mantan Jampidsus itu pun berhak mengajukan gugatan. Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Baca Artikel Lengkap di Antara News
← Kembali ke Daftar Berita